Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sim Pkb Tunjangan Fungsional 2018


Sim Pkb Tunjangan Fungsional 2018

sebutkan 3 komponen SIM secara fungsional

Daftar Isi

1. sebutkan 3 komponen SIM secara fungsional


semoga berhasil ok.......1 : komponen sistem informasi manajemen secara fungsional 2 : komponen sistem informasi manajemen fisik 3 : intruksi operasional

2. 1.Puspita seorang PNS golongan IV/A, pads bulan Maret 2018 memiliki gaji pokok Rp.4.500.000, tunjangan suami 10%, tunjangan anak 2%, tunjangan fungsional Rp.3.500.000, iuran pensiun 4,25%, status kawin, suami bukan pegawai negeri, jumlah tanggungan 2 orang anak. Hitunglah berapa pajak yang harus dibayar Puspita?​


Jawaban:

91728282

Penjelasan:

aku sudah gila hskwhxisjs jshsshusbsusnjwnsusnsi aku sudah ousing aku 8dh gilaaaa aku siapa??? aku lupaaaae aku d


3. Sanjaya se seorang PNS golongan IV/a memiliki NPWP pada bulan Februari 2018 memiliki gaji pokok rp.3500000 tunjangan istri 10% tunjangan anak 2% per anak tunjangan fungsional rp.3000000 iuran pensiun 4.75% status kawin 3anak diminta a.Hitunglah besarnya pajak terhitung! B.Buatlah jurnal atas transaksi tersebut C.Postinglah ke dalam buku besar!


Jawaban:

saya ngga ngerti sumpahh gaboong


4. Nama partai politik yang pernah mengikuti pemilu di Indonesia,kecuali A.PNI,KPU,PKB B.pdi,PPP,PKB c. PMI,KPU,PKB d. PKB,DPRD,PPP


c. PMI,KPU,PKB

Semoga membantu ^ω^


5. apa kepanjangan dari pkb


partai kebangkitan bangsa.


6. Drs.hanung menerima gaji pokok Rp.4.000.000 Tunjangan istri 10% Iuran pensiun 4,75% Tunjangan fungsional 3.000.000 Ditanaya: Hitunglah pph terutang


Jawaban:

Penjelasan:

CONTOH 1 a :

PENGHITUNGAN TUNJANGAN PPh BULANAN PADA DAFTAR GAJI (GAJI KOTOR > Rp. 1.000.000,- PER BULAN)

Pegawai A (R/J)

Gaji Pokok

= Rp.     700.000,-

Tunjangan Isteri (      5% x Gaji Pokok) = Rp. 35.000,-

=

Tunjangan anak (3 x 2% x Gaji Pokok) = Rp. 42.000,-

= Rp.       77.000,-

Tunjangan Jabatan

= Rp.     400.000,-

Tunjangan Beras (5 x 10 x Rp. 300)

= Rp.       15.000,-

Gaji Kotor

= Rp.  1.192.000,-

Penghitungan Tunjangan Pajak Penghasilan

=

(Gaji Kotor - PTKP - 400.000) x 1/3

=

(1.192.000 - 240.000 - 400.000) x 1/3

=

184.0

CONTOH 1 b :

PENGHITUNGAN TUNJANGAN PPh SETIAP KALI ADA PEMBAYARAN HONORARIUM ATAU TUNJANGAN KHUSUS

Pegawai A  (K/3)

Penghitungan Tunjangan Pajak Penghasilan :

1)

Yang dibayarkan oleh instansi sendiri (misal tunjangan khusus)

=

Jumlah Tunjangan Khusus x 3/17

=

340.000 x 3/17

=

60.000

2)  

Yang dibayarkan oleh instansi lain (misal honorarium dari bendaharawan Team A)

=

Jumlah Honorarium x 3/17

=

255.000 x 3/17

=

45.000  

Catatan :

Setiap kali ada penghasilan berupa honorarium dan Tunjang PPh yang dibayarkan oleh bendaharawan instansi lain (dalam contoh ini Rp. 255.000 + Rp. 45.000 = Rp. 300.000), penghasilan tersebut tidak dimasukkan ke dalam penghitungan Tunjangan Pajak Penghasilan akhir tahun (dengan rumus tahunan), tetapi pegawai yang bersangkutan harus menggabungkan sendiri dalam SPT Tahunan dan apabila dari penghitungan tersebut terdapat kekurangan setor Pajak Penghasilan, maka yang bersangkutan wajib melunasi sendiri kekurangan Pajak Penghasilannya.

 

 


7. 1. pada tahun 2018 agus cahyanto bekerja pada perusahaan pt sinar sentosa, ia memiliki npwp 06.505.618.6.587.000. pada bulan februari 2018 memiliki gaji pokok rp 3.500.000,00. tunjangan istri 10%, tunjangan anak 2% per anak, tunjangan fungsional rp 2.000.000,00 , iuran pensiun sebesar rp 200.000,00. agus sudah menikah dan memiliki 1 anak. jumlah penghasilan bruto agus per bulan adalah …. 2. tahun 2016 dewa bekerja pada perusahaan pt surya sejahtera, ia memiliki npwp 03.415.617.8.551.000. pada bulan februari 2016 dewi memiliki gaji pokok rp 5.500.000,00. tunjangan istri 10%, tunjangan anak 2% per anak, tunjangan fungsional rp 2.000.000,00 , iuran pensiun sebesar rp 100.000,00. agus sudah menikah dan memiliki 2 anak. jumlah penghasilan netto agus per bulan dan per tahun adalah …. 3. deny pada tahun 2017 bekerja pada perusahaan pt. jaya abadi, ia memiliki npwp 09.245.456.3.505.000. pada bulan januari 2017 ga


Penjelasan:

1. Gaji sebulan Agus Cahyanto = Rp 3.500.000

tunjangan istri (Rp 3.500.000 x 10%) = Rp 350.000

tunjangan anak ( Rp 3.500.000 x 2% x 1anak) = Rp 70.000

tunjangan fungsional = Rp 2.000.000

iuran pensiun = Rp 200.000 bersifat mengurangi

penghasilan bruto = Rp 5.720.000


8. PR: 1. Apa dasar hukum pengenaan PKB (pajak Kendaraan bermotor)2. Subyek PKB3. Obyek PKB4. Apa saja yang termasuk dalam kendaraan bermotor5. Kendaraan apa saja yang dikecualikan sebagai obyek PKB​


1. Dasar hukum pengenaan PKB (pajak Kendaraan bermotor) yaitu :

- UU No 34 Th 2000 perubahan Undang undang No 18 Th 1997 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

- Peraturan Pemerintah atau PP No 65 Th 2001 mengenai Pajak Daerah.

- Perda Provinsi yang mengatur mengenai Pajak Kendaraan Bermotor. Perda ini bisa menyatu, yaitu satu Perda untuk PKB namun juga bisa dibuat terpisah semisal Perda tentang Pajak Kendaraan Bermotor

- Peraturan Mendagri No 02 tahun 2006 mengenai Perhitungan Dasar Pengnenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Th 2006

- Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai Pajak Kendaraan Bermotor sebagai sebuah aturan pelaksanaan Perda tentang Pajak Kendaraan Bermotor pada tiap provinsi yang dimaksud.

2. Subyek PKB adalah sama dengan Wajib Pajak, yaitu badan atau orang pribadi yang mempunyai atau menguasai suatu kendaraan bermotor.

3. Obyek PKB, yaitu kepemilikan atas kendaraan bermotor yang digunakan pada semua jenis jalan darat seperti pada kawasan :

- Pelabuhan

- Bandar Udara (bandara)

- Perkebunan

- Kehutanan

- Pertambangan

- Pertanian

- Perdagangan

- Industri

- Sarana olah raga dan rekreasi

4. Yang termasuk dalam kendaraan bermotor adalah

- Kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang dioprasikan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peraltan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat besar yang bergerak;

- Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

5. Kendaraan yang dikecualikan sebagai obyek PKB​ yaitu  

- Kereta api;

- Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

- Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan

- Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Pembahasan

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor (kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat besar yang bergerak).

Pajak Kendaraan Bermotor harus dibayar atau dilunasi sekaligus dimuka untuk masa waktu 12 bulan. Dilunasi paling lambat 1 bulan (30 hari) sejak SKPD, STPD, SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, serta Putusan Banding yang mengakibatkan jumlah pajak yang harus dibayarkan bertambah diterbitkan.

Pembayaran Pajak kendaraan Bermotor dilaksanakan ke kas daerah bank ataupun tempat lain yang telah ditunjuk oleh Gubernur dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah.

Pelajari lebih lanjut      

Demikian pembahasan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk mempelajari lebih lanjut dapat dibaca secara lengkap pada link brainly di bawah ini :

1. Materi tentang pengertian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) brainly.co.id/tugas/14381904

2. Materi tentang pengertian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) brainly.co.id/tugas/1111203

----------------------------------------------------------------------------

Detil Jawaban    

Kelas : XI (SMA)    

Mapel : Ekonomi

Bab : Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi

Kode : 11.12.7

Kata kunci : Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)


9. Bondan seorang karyawan di PT.Armi. mulai januari 2017 memiliki gaji pokok Rp 9.000.000 tunjangan istri 10%, tunjangan anak 2% per anak, tunjangan fungsional Rp 2.000.000, status kawin dengan 2 anak. Berapakah PTKP bondan?


Jawaban:

yayayyayayayaataahahhshs


10. apa kepanjangan dari PKB​


Jawaban:

Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang Telat Bayar. ... Pada UU ini, PKB diartikan sebagai pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB wajib dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Penjelasan:

maaf kalau salah

Jawaban:

Pajak Kendaraan Bermotor

Penjelasan:

maaf kalo salah


11. 1. Farmasi, termasuk dalam bidang apa? A. Jabatan fungsional B. Seksi pelayanan medis C. Seksi pelayanan perawatan D. Seksi penunjang medis 2. kasir, termasuk dalam bidang apa? A. Jabatan fungsional B. Seksi pelayanan medis C. Seksi pelayanan perawatan D. Seksi penunjang medis 3. bagian rekam medis ,termasuk dalam bidang apa? A. Jabatan fungsional B. Seksi pelayanan medis C. Seksi pelayanan perawatan D. Seksi penunjang medis 4. perawat,termasuk dalam bidang apa?A. Jabatan fungsional B. Seksi pelayanan medis C. Seksi pelayanan perawatan D. Seksi penunjang medis


nomor 1 jawabannya profesional kesehatan
nomor 2 jawabannya a jabatan fungsional
nomor 3 jawabannya b pelayanan perawatan
nomor 4 jawabannya c seksi pelayanan perawatan1. D
2. B
3. B
4. C
setau saya , maaf jika salah

12. Drs. Agus supriyanto seorang PNS gol IV/a pada bulan februari memiliki gaji pokok Rp. 3.500.000 tunjangan istri 10% tunjangan anak 2% peranak tunjangan fungsional Rp. 3.000.000 iuran pensiun 4,75% status kawin dengan 2 anal​


Penjelasan:

PPh Ps 21

Gaji = 3,500,000

T. Istri = 350,000

T. Anak = 140,000

T. Fungsional = 3,000,000

Ph Bruto = 6,990,000

Pengurang = 166,250

Ph Neto = 6,823,750 × 12 = 81,885,000

PTKP = 67,500,000

PKP = 14,385,000

PPh Ps 21 Setahun =

5 % × 14,385,000 = 719,250

PPh Ps 21 Sebulan =

719,250 / 12 = 59,937.5

#backtoschool2019


13. tampilnya abdurrahman wahid sebagai presiden RI menggantikan B.J Habibie tahun 1999 diajukan oleh poros tengah yang merupakan aliansi.. a. PAN, PPP, PKB b. PDIP, GOLKAR, PKB C. PAN, DEMOKRAT, PKB D. PPP, PKB, DEMOKRAT E. PAN, PKB, GOLKAR


e.PAN,PKB,GOLKAR
maaf kalau misalnya jawabannya salaha.pan ,ppp ,pkb .......

14. Seorang guru yg sudah diangkat PNS dengan masa kerja 10 tahun, pendidikan S1 sudah berkeluarga dengan 2 anak Bila tunjangan beras diberikan 10kg/anggota keluarga dg harga beras 10.000/kg. Tunjangan fungsional guru 1xgaji pokok tiap bulan.Berapa gaji yg diterima oleh guru tersebut tiap bulanya Silakan dihitung mulai gaji pokok, tunjangan beras, tunjangan keluarga dan tunjangan fungsionalnya setelah itu dijumlah akan ketemu gaji kotor setiap bulan. Jadi berapa gaji kotor guru tersebut? ​


Jawaban:

1.000.000,00

Penjelasan:

10.000/kg × 10 kg/anggota × 10 tahun

10.000×10×10

=100.000×10

=1.000.000

maaf jika salah semoga membantu


15. Tn Agus PNS golonga III/a memiliki NPWP 08.803.725.000 . pada bulan maret 2016 memiliki gaji pokok Rp 3000.000,- tunjangan istri 10 %, tunjangan anak 2 % per anak , tunjangan fungsional Rp 2.500.000,- dan tunjangan structural Rp 2000.000,- Iuran pension % status kawi @ anak . hitunglah Penerimaan bruto? PTKP ?


Jawaban:

maaf ya

Penjelasan:

kamu bisa cari contoh perhitungan bulanna di crhom google dll


Video Terkait


Posting Komentar untuk "Sim Pkb Tunjangan Fungsional 2018"